JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui pertimbangan pemberian Presiden Joko Widodo terkait amnesti untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno. Dan alhamdulilah kepada saudari Baiq Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Baiq Nuril," kata Azis saat membacakan kesimpulan rapat pleno Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Namun kesepakatan Komisi III DPR RI ini perlu mendapatkan persetujuan di Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar hari, Kamis (25/7/2019), sebelum hasil persetujuan atas pertimbangan amnesti Baiq Nuril ini kembali diserahkan pada Presiden. "Besok rencananya akan dibacakan di Paripurna hasil pleno Komisi III yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," sambung Azis.
Jika Rapat Paripurna DPR RI menyatakan kesetujuannya terhadap amnesti Baiq Nuril, hampir dipastikan proses hukum yang menimpa mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut berakhir dengan rasa keadilan bagi semua pihak. Lebih lanjut, DPR RI juga berharap kasus yang menimpa Baiq Nuril ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam rangka kembali menginisiasi revisi UU ITE.(hs/sf/DPR/bh/sya) |